Program Beasiswa

Tahun Akademik 2024-2025

  1. Ketentuan
    1. Memenuhi seluruh persyaratan administrasi calon mahasiswa baru tahun berjalan
    2. Telah memiliki Akun KIP Kuliah dan melengkapi persyaratan berkas di dalamnya
    3. Status DTKS dan P3KE pada akun KIP Kuliah harus sudah terdata
    4. Berlaku bagi calon mahasiswa khusus, yaitu:
      • Keluarga tidak mampu
      • Rekomendasi yayasan
      • Rekomendasi pihak lain yang telah melakukan Kerjasama khusus
    5. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai ketentuan tanpa mundur sebelum selesai maupun mundur jika melebihi batas waktu studi
    6. Memenuhi perjanjian khusus dengan penyelenggara pendidikan
  2. Manfaat
    1. Manfaat beasiswa KIP Kuliah sesuai yang tertuang pada Persesjen No. 13 Tahun 2023 yakni yakni bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup selama 8 semester untuk Jenjang S1 dan 6 semester untuk jenjang D3
  3. Kewajiban
    1. Memenuhi masa studi sesuai ketentuan
    2. Bersedia aktif dalam segala bentuk kegiatan yang ditugaskan oleh YPI Mahardika, baik akademik maupun non akademik apabila dibutuhkan
    3. Jika kewajiban pada poin 1 tidak dipenuhi, YPI Mahardika dan atau Institut Mahardika berhak untuk menganulir pemberian beasiswa

  1. Ketentuan
    1. Memenuhi seluruh persyaratan administrasi Calon Mahasiswa Baru tahun berjalan
    2. Melampirkan Copy Ijazah / Sertifikat Pondok Pesantren di legalisir
    3. Hafal 10/20/30 Juz Al-Qur'an dan dibuktikan dengan mengikuti tes yang ditetapkan oleh YPI Mahardika
  2. Beasiswa Berupa
    1. Mendapat keringanan biaya RMB (besaran ditetapkan oleh YPI Mahardika)
    2. Bebas biaya kuliah (DPP, UKT, dan UKV) terhitung dari semester 1 (satu) dengan ketentuan:
      1. Hafal 30 juz: Beasiswa Penuh (6 Semester untuk D3 dan 8 Semester untuk S1)
      2. Hafal 15 juz: Beasiswa 4 Semester untuk D3 dan 6 Semester untuk S1
      3. Hafal 10 juz: Beasiswa 2 Semester untuk D3 dan 4 Semester untuk S1
  3. Kewajiban
    1. Bersedia aktif dalam segala bentuk kegiatan yang ditugaskan oleh YPI Mahardika dan atau Institut Mahardika, baik akaemik maupun non akademik apabila dibutuhkan
    2. Jika kewajiban pada poin 1 tidak dipenuhi, YPI Mahardika dan atau Institut Mahardika berhak untuk menganulir pemberian beasiswa